Komisi II dan Pemerintah Sepakat Putusan MK Harus Dijalankan KPU
Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali sebelum rapat dengan Mendagri. Foto: Runi/od
Komisi II DPR RI hari ini, Kamis (18/1/2018) kembali menggelar Rapar Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Rapat digelar melanjutkan pembahasan tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang verifikasi faktual.
Rapat yang direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB hingga kini masih belum dimulai, karena Komisi II dan Kemendagri, KPU dan Bawaslu melakukan rapat tertutup terlebih dulu. Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali menyatakan DPR dan pemerintah sepakat bahwa putusan MK harus dijalankan oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU. Namun pihaknya minta pelaksaan putusan ini harus sesuai dengan Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu.
“KPU harus tetap menjalankan sebagaimana yang diperintahkan oleh MK. Namun, waktu jangan sampai menjadi hambatan, kita minta tanggal 17 Februari KPU harus sudah bisa mengumumkan partai mana yang lolos verifikasi sebagaimana pandangan UU No. 7/2017 tentang Pemilu,” tegasnya disela-sela rapat tertutup di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/01/2018).
Politisi Partai Golkar itu menilai KPU punya kemandirian untuk memenuhi ketentuan yang tertuang di dalam putusan MK dan tetap sesuai dengan yang diatur dalam UU No. 7/2017. “Dalam memenuhi putusan MK dan tidak melanggar UU ini juga, KPU tidak memerlukan penambahan biaya, penambahan SDM dan tambahan waktu. Jadi tidak ada yan berubah, silahkan KPU menjalankan apa yang sudah diperintahkan UU,” katanya, seraya mengatakan rapat akan dilanjutkan pukul 18.30, usai KPU melakukan rapat pleno.
Ditempat yang sama, Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan pada KPU untuk melakukan variasi terkait pelaksanaan verifikasi faktual. Namun, dia mengingatkan, harus tetap sesuai dengan koridor Undang-Undang (UU) dan putusan MK.
"Soal KPU melaksanakan kesimpulan antara pemerintah dan DPR atau tidak atau ada variasi-variasi lain sepanjang tetap dalam koridor UU dan keputusan MK ya silakan. Kan sudah ada putusan MK yang menyatakan bahwa KPU itu mandiri ya sudah," katanya
Diketahui, kesimpulan rapat Komisi II beberapa waktu lalu adalah menyepakati verifikasi faktual dilaksanakan pada Pemilu 2019. Mereka juga sepakat untuk tidak melakukan revisi Undang-Undang yang ada. Tetapi hanya melakukan penyempurnaan pada Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu.
"Melakukan penyesuaian dalam peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu dan peraturan KPU nomor 11 tahun 2017 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD yang disesuaikan norma pasal 172 sampai dengan pasal 179 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum," paparnya. (rnm/sc)